B88 Indonesia – DL (38), Warga Kecamatan Suboh, Situbondo, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis trek.
Tak sedikit, Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan ribuan pil koplo dari tangan pelaku.
Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Suboh. Lewat Jumat curhat, masyarakat mengadukan hal itu kepada polisi.
Baca Juga: Kurang Fokus, Minibus di Cluring Nyemplung ke Parit
“Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo.
Barang bukti ribuan pil koplo, lanjut Ernowo, dibungkus kedalam plastik klip kecil. Masing-masing berisi beberapa butir siap edar.
“Terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1000 butir, 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastic klip berisi masing-masing 5 butir.
Ernowo mengatakan pihaknya juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai. Diduga hasil dari berjualan pil koplo.
Baca Juga: Tiga Warung di Air Terjun Jagir Banyuwangi Tertimbun Tanah Longsor
“Barang bukti sudah kami sita termasuk Handphone serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DL harus meringkuk di jeruji besi Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan,” tandas Ernowo.*
Tinggalkan Balasan